Selasa, 28 Oktober 2025

Fasilitasi Musdes Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2025 Desa Nusa Kenyikap



Pada hari Rabu, 29 Oktober 2025 pukul 08.30 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Fasilitasi Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025 bertempat di Balai Desa Nusa Kenyikap.

Kegiatan Musdes ini dihadiri oleh Kepala Desa Nusa Kenyikap, Bapak Marsius, S.Sos, Pendamping Desa Kecamatan Belimbing, Ibu Megawati, S.Pd, serta Pendamping Lokal Desa, Bapak Hendriyadi. Turut hadir pula Ketua BPD Nusa Kenyikap, Bapak Vensensius Busani beserta anggota, perangkat desa, ketua RT, dan anggota Linmas.



Jumlah peserta yang hadir sebanyak 13 orang, terdiri dari 8 laki-laki dan 5 perempuan.

Musyawarah Desa ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan kegiatan dan penyesuaian terhadap kebutuhan prioritas pembangunan desa tahun berjalan. Dalam forum tersebut, pemerintah desa bersama BPD dan unsur masyarakat membahas serta menyepakati perubahan rencana kegiatan dan anggaran yang akan dimasukkan ke dalam APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan partisipatif, mencerminkan komitmen Pemerintah Desa Nusa Kenyikap dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penulis :Hendriyadi (Pendamping Lokal Desa) 

Minggu, 26 Oktober 2025

DESA LABANG TANAM JAGUNG HIBRIDA UNTUK DUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL



Labang, 27 Oktober 2025 – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Pemerintah Desa Labang melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Hibrida sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan ketersediaan pangan lokal serta pemanfaatan lahan desa secara produktif.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Belimbing Felix Triudadin, M.BA, Kepala Desa Labang Dini Aminarti, Pendamping Desa Megawati, S.Pd, Pendamping Lokal Desa Heri Haryanto, Babinsa Inggo Mariyono, Bhabinkamtibmas Julidadi Yoyoh, Ketua BPD Rejeki beserta anggota, Perangkat Desa, serta Kader Posyandu.



Program ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagai landasan utama pembangunan ketahanan pangan. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang pengalokasian Dana Desa untuk ketahanan pangan, serta Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 yang memberikan panduan teknis penggunaan Dana Desa dalam mendukung ketahanan pangan desa.



Penanaman jagung dilakukan secara bersama oleh seluruh unsur yang hadir, sebagai wujud semangat kolaborasi antara pemerintah desa, lembaga desa, aparat kewilayahan, dan masyarakat.



Melalui kegiatan ini, diharapkan Desa Labang dapat terus berkontribusi dalam mendukung ketahanan pangan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi desa secara optimal.

Penulis: Heri Haryanto (Pendamping Lokal Desa) 

Kamis, 23 Oktober 2025

PLD Mengikuti Zoom Meeting Terkait Posyandu dan LKD dari Kemendagri

๐Ÿงพ Regulasi Utama

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu ditetapkan pada 23 Agustus 2024 dan diundangkan pada 17 September 2024. 

Peraturan ini menggantikan beberapa regulasi sebelumnya, antara lain Permendagri No. 19 Tahun 2011 tentang Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu. 

๐ŸŽฏ Perubahan dan Ruang Lingkup Fungsi Posyandu

Posyandu kini bukan lagi hanya sekedar sebagai layanan kesehatan ibu dan anak, tetapi telah diperluas fungsinya menjadi lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan (wadah partisipasi masyarakat) yang menjadi mitra pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat. 

Layanan Posyandu dilengkapi dengan cakupan antar-sektor yang lebih luas, yakni enam bidang yang menjadi standar pelayanan minimal (SPM):

Pendidikan

Kesehatan

Pekerjaan Umum

Perumahan Rakyat

Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Sosial


Tugas‐fungsi spesifik Posyandu dalam bidang kesehatan, misalnya: penggerakan kunjungan Posyandu, penyuluhan kesehatan dan gizi, deteksi dini risiko masalah kesehatan, rujukan ke fasilitas kesehatan, pemantauan penyakit tidak menular seperti hipertensi, diabetes, gangguan jiwa, serta imunisasi, vitamin A, tablet tambah darah. 


✅ Implikasi untuk Pelaksanaan

Tingkat desa/kelurahan perlu mengatur secara internal struktur kelembagaan Posyandu sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sesuai regulasi ini. 

Pamong Desa + 1

Desa/kelurahan harus melakukan perencanaan yang mencakup semua bidang SPM tersebut untuk memastikan Posyandu bisa menjalankan peran yang diperluas.

Kader dan pengurus Posyandu perlu diberi pemahaman dan pelatihan terkait fungsi baru ini agar pelayanan bisa menyentuh lintas sektor (pendidikan, pekerjaan umum, perumahan, sosial) bukan hanya kesehatan.

Dinas terkait (kesehatan, pemberdayaan masyarakat desa, pekerjaan umum, perumahan, ketentraman/pemerintahan desa) harus berkoordinasi untuk mendukung implementasi regulasi ini di tingkat lokal.


(Rangkuman materi zoom meeting) 

Penulis : Pit Marselasari, S.A.P

Rabu, 22 Oktober 2025

Fasilitasi Musyawarah Desa (Musdes) Pemekaran Desa Batu Ampar



Pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, pukul 08.30 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Fasilitasi Musyawarah Desa (Musdes) Pemekaran Desa Batu Ampar.

Kegiatan ini bertempat di Balai Desa Batu Ampar dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan serta masyarakat desa.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:

Sekretaris Camat Belimbing, Bapak H. Karyanto, SP., M.Si

Pendamping Desa Kecamatan Belimbing, Ibu Megawati, S.Pd

Perangkat Desa Batu Ampar

Ketua BPD Batu Ampar, Bapak Anang Khairuddin beserta anggota

Ketua RT, Linmas, serta tokoh masyarakat Desa Batu Ampar

Jumlah peserta yang hadir dalam Musyawarah Desa ini sebanyak 31 orang, terdiri dari 25 orang laki-laki dan 6 orang perempuan.

Musyawarah Desa ini dilaksanakan dalam rangka membahas rencana pemekaran Desa Batu Ampar sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta memperhatikan aspirasi masyarakat setempat.



✅ Dasar hukum utama

Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) menjadi landasan utama untuk pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran desa. 

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa (dan perubahan-perubahannya) mengatur lebih lanjut mekanisme penataan desa termasuk pemekaran. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa memberikan pedoman teknis penataan desa. 

๐Ÿ“‹ Syarat umum pemekaran desa

Berdasarkan regulasi dan praktik lapangan, beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

Usia desa induk

Desa induk minimal telah berdiri selama 5 (lima) tahun sejak pembentukan. 

Jumlah penduduk / kk (kepala keluarga)

Terdapat syarat minimal jumlah penduduk atau kepala keluarga agar pemekaran dapat dilakukan. Contoh: di beberapa wilayah disebut minimal 4.000 jiwa atau 800 KK. 

Artinya: baik desa induk maupun calon desa hasil pemekaran masing-masing harus memenuhi standar minimal jumlah warga agar pelayanan publik bisa berjalan efektif. 

Wilayah kerja & akses transportasi antarwilayah

Wilayah yang akan dimekarkan harus memiliki akses yang memadai antarwilayah sehingga pelayanan publik bisa dijangkau. 

Sosial budaya & kearifan lokal

Kondisi sosial budaya di wilayah tersebut diharapkan mendukung kerukunan hidup bermasyarakat, adat istiadat, asal usul masyarakat setempat harus dipertimbangkan.

Potensi wilayah

Wilayah calon mekar harus memiliki potensi yang memadai, baik sumber daya alam, manusia, maupun ekonomi pendukung. 

Batas wilayah yang jelas

Batas wilayah desa harus ditetapkan dalam bentuk peta yang sudah disahkan melalui peraturan daerah atau peraturan bupati/walikota. 

Sarana dan prasarana pelayanan publik & pemerintahan desa

Desa induk / calon desa harus sudah mempunyai sarana dan prasarana pemerintahan dan pelayanan publik yang memadai. 

Kesiapan keuangan dan perangkat pemerintahan

– Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, tunjangan bagi perangkat pemerintahan desa sesuai peraturan. 

– Pemerintah daerah (kabupaten/kota) harus siap mendukung, termasuk alokasi anggaran desa persiapan dalam proses pemekaran. 

Usulan masyarakat & tahapan formal

Pemekaran tidak serta-merta; harus ada prakarsa dari masyarakat desa, bersinergi dengan Kepala Desa, BPD, dan camat; serta diajukan ke bupati/walikota dan ditetapkan melalui peraturan daerah. 

Pemekaran desa harus dilakukan dengan tujuan yang jelas, yaitu mempercepat pembangunan desa, meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan semata-mata karena kepentingan politik atau hanya keinginan perubahan administratif. 

Meskipun ada regulasi nasional, pelaksanaan di lapangan memerlukan evaluasi dan pengawasan yang cermat oleh pemerintah daerah dan masyarakat.


Penulis :Megawati, S. Pd

Senin, 20 Oktober 2025

Kegiatan Fasilitasi Penanaman Jagung Hibrida dalam Rangka Ketahanan Pangan Desa Batu Buil Tahun 2025


Pada hari Selasa, 21 Oktober 2025 pukul 06.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Fasilitasi Penanaman Jagung dalam rangka Program Ketahanan Pangan Desa Batu Buil. Kegiatan ini merupakan upaya bersama pemerintah desa dan masyarakat dalam mendukung peningkatan kemandirian pangan serta penguatan ekonomi masyarakat di sektor pertanian.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Batu Buil, Bapak Abang Syah, S.Sos, bersama Camat Belimbing, Bapak Felix Triudadin, S.Pd., MBA. Kapolsek Belimbing Bapak Jumadi

 Turut hadir pula Pendamping Desa Kecamatan Belimbing, Ibu Megawati, S.Pd, Pendamping Lokal Desa, Ibu Pit Marselasari, S.AP, Babinsa Bapak Roni, Bhabinkamtibmas Bapak Puput, Ketua BPD Batu Buil Bapak Simon beserta anggota, perangkat desa, ketua RT, anggota Linmas, serta masyarakat Desa Batu Buil.



Jumlah peserta yang hadir sebanyak 19 orang, terdiri dari 15 laki-laki dan 4 perempuan.

Kegiatan penanaman jagung ini dilakukan secara gotong royong di lahan yang telah disiapkan oleh pemerintah desa bersama masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan hasil produksi pertanian, memperkuat ketahanan pangan lokal, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Desa Batu Buil.

Program ini juga menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah desa, aparat wilayah, dan masyarakat dalam mendukung visi pembangunan pertanian berkelanjutan di Kecamatan Belimbing, khususnya di Desa Batu Buil.

Penulis :Megawati, S. Pd

Musdes Penetapan RKPDesa Batu Nanta Tahun 2026

 

Pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor Desa Batu Nanta, telah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dengan agenda tunggal: Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2026.

​Musdes ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian tahapan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif. Acara dipimpin dan difasilitasi oleh Ketua BPD Batu Nanta Bapak Siran Musripin.

​Hadir dalam Musdes ini adalah:

  1. Kepala Desa Batu Nanta: Bapak Pitrus Bujang, S.H.
  2. Koordinator TPP Kecamatan Belimbing: Bapak Danny Purbianto, S.Sos.
  3. Babhinsa: Bapak Elo dan Bhabinkamtibmas: Bapak Bahrain.
  4. Ketua BPD Batu Nanta: Bapak Siran Musripin beserta Anggota.
  5. ​Perangkat Desa, Ketua RT, Linmas, serta perwakilan masyarakat.

​Jumlah peserta yang hadir tercatat sebanyak 27 orang, dengan rincian 24 laki-laki dan 3 perempuan, menunjukkan perwakilan dari berbagai unsur di desa.

Penyampaian RKPDesa dan Pembahasan Kritis

​Setelah pembukaan resmi oleh Kepala Desa, yang menekankan pentingnya RKPDesa sebagai alat akuntabilitas dan perencanaan, fasilitasi Musdes dilanjutkan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Presentasi Rancangan RKPDesa 2026: Tim Penyusun RKPDesa memaparkan draf final RKPDesa 2026. Paparan mencakup empat bidang utama (Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat), dengan penekanan pada program prioritas yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
  2. Penegasan Prioritas: Korcam TPP Kecamatan Belimbing, Bapak Danny Purbianto, S.Sos., memberikan penegasan bahwa RKPDesa 2026 harus tetap selaras dengan kebijakan pemerintah daerah dan nasional, terutama dalam fokus penanganan stunting, penguatan ketahanan pangan, dan penguatan ekonomi lokal melalui BUMDes.
  3. Tanggapan dari BPD: Bapak Siran Musripin selaku Ketua BPD, menyampaikan bahwa BPD pada prinsipnya menyetujui draf yang diajukan, namun meminta klarifikasi terkait alokasi kegiatan pemberdayaan perempuan dan pemuda. Hal ini dijawab oleh Perangkat Desa dengan menjelaskan bahwa program tersebut telah terakomodasi dalam kegiatan pelatihan kewirausahaan dan dukungan kelompok tani perempuan.
  4. Kontribusi Babinsa dan Bhabinkamtibmas: Babhinsa Bapak Elo dan Bhabinkamtibmas Bapak Bahrain memberikan masukan terkait pentingnya mengalokasikan anggaran untuk penguatan keamanan dan ketertiban desa (Siskamling) dan kegiatan pencegahan narkoba, yang kemudian disepakati untuk dimasukkan dalam bidang Pembinaan Kemasyarakatan.

​Setelah sambutan dan arahan kemudian melakukan pencermatan akhir dan memastikan bahwa seluruh kegiatan yang diusulkan telah memenuhi prinsip-prinsip perencanaan desa: partisipatif, transparan, dan akuntabel.

​Seluruh peserta, termasuk perwakilan masyarakat yang hadir, secara umum menyetujui seluruh isi dokumen RKPDesa 2026.

Hasil Akhir Musdes:

Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Batu Nanta Tahun Anggaran 2026 dinyatakan DITERIMA dan DITETAPKAN secara aklamasi oleh seluruh peserta Musdes.

​Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Musdes Penetapan RKPDesa 2026 oleh Kepala Desa Batu Nanta (Bapak Pitrus Bujang, S.H.), Ketua BPD (Bapak Siran Musripin), dan perwakilan masyarakat.

​Dengan telah ditetapkannya dokumen ini, Pemerintah Desa Batu Nanta selanjutnya akan fokus pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2026 sebagai langkah operasionalisasi dari RKPDesa yang telah disepakati.

​setelah itu Musdes ditutup dengan harapan agar pelaksanaan RKPDesa 2026 dapat berjalan lancar dan membawa kemajuan signifikan bagi Desa Batu Nanta.

Sumber : Desa Batu Nanta

Penulis : Danny Purbianto, S.Sos

Jumat, 17 Oktober 2025

Zoom Meeting Rapat Koordinasi TPP Kabupaten Melawi

Rakor Virtual Pendamping Desa Melawi: Mengukur Progres KDMP dan Target Pembangunan 2025



​Melawi, tanggal 17 Oktober 2025– Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten (Korkab) Pendamping Desa Melawi telah sukses menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan seluruh Pendamping Desa (PD) se-Kabupaten Melawi. Rakor ini bertujuan untuk menindaklanjuti praktik baik pemanfaatan Dana Desa (DD) dan mengevaluasi capaian kinerja triwulan/semester terhadap target prioritas Kementerian Desa PDTT tahun 2025.

​Tindak Lanjut dan Replikasi Praktik Baik Dana Desa untuk KDMP

​Sesi pertama Rakor berfokus pada hasil praktik terbaik (best practice) desa-desa di Melawi yang telah berhasil memanfaatkan Dana Desa sebagai dukungan modal bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Korkab menekankan pentingnya mereplikasi keberhasilan ini ke seluruh desa:

​Akuntabilitas Anggaran: Ditegaskan kembali bahwa transparansi penganggaran Dana Desa untuk KDMP harus menjadi standar. Pendamping Desa diwajibkan memastikan setiap pinjaman modal disetujui melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), memitigasi potensi penyalahgunaan, dan memastikan seluruh dokumen pertanggungjawaban tercatat rapi oleh Kaur Keuangan Desa.

​Fokus Usaha: Praktik baik menunjukkan KDMP yang berhasil adalah yang berfokus pada rantai pasok pangan lokal dan kebutuhan dasar desa. Pendamping diminta mendorong KDMP untuk menjadi penyedia kebutuhan warga (misalnya pupuk, sembako, atau hasil pertanian) dengan harga wajar, yang pada gilirannya akan mendukung program Ketahanan Pangan Desa.

​Pendampingan Teknis: Pendamping Desa diinstruksikan untuk memberikan pendampingan yang lebih teknis, terutama dalam penyusunan Rencana Bisnis dan Keuangan (Business Plan) KDMP agar siap mengakses plafon pinjaman yang lebih besar dari lembaga keuangan, di samping modal awal dari Dana Desa.

​Evaluasi Capaian Target Prioritas Kementerian Desa PDTT Tahun 2025

​Korkab Tenaga Ahli kemudian memimpin evaluasi terhadap tiga target utama yang harus dicapai oleh desa-desa di Melawi sejalan dengan program nasional tahun 2025:

​Pendamping Desa harus segera memfasilitasi desa dalam pengalokasian DD untuk penyediaan akses internet dan pelatihan intensif bagi perangkat desa dan pemuda dalam pengelolaan media informasi dan pelaporan berbasis digital.

​Penurunan Stunting Berbasis Data (eHDW): Capaian pemanfaatan aplikasi eHDW sebagai alat pemantauan stunting dinilai sudah memuaskan di banyak desa. Namun, Korkab menekankan pentingnya kualitas data dan intervensi yang tepat sasaran berdasarkan hasil output eHDW. Pendamping harus memastikan Kader Pembangunan Manusia (KPM) mampu menganalisis data untuk merancang program intervensi spesifik yang didukung oleh alokasi Dana Desa.

​Rakor virtual ini diakhiri dengan komitmen bersama seluruh Pendamping Desa se-Kabupaten Melawi untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah desa. Mereka siap menjadikan praktik baik KDMP sebagai role model dan bekerja keras dalam sisa periode ini untuk memastikan target-target Kementerian Desa PDTT 2025 dapat tercapai secara maksimal, demi mewujudkan kemandirian desa.


Penulis : Danny Purbianto, S.Sos

Senin, 13 Oktober 2025

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa Pemuar Tahap 3 dan Tahap 4 Tahun 2025

Penyaluran BLT Dana Desa Pemuar Tahap Akhir 2025: Sinergi untuk Kesejahteraan Warga



Desa Pemuar, 14 Oktober 2025 – Pukul 09.00 Wib - Selesai, Pemerintah Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, sukses menuntaskan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk Tahap III dan IV, mencakup alokasi bantuan selama enam bulan, yaitu dari bulan Juli hingga Desember 2025. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya bagi 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pemuar.



​Penyaluran ini terlaksana berkat sinergi dan pengawasan ketat dari berbagai pihak, termasuk fasilitasi yang dilakukan oleh Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (Korcam TPP) Kecamatan Belimbing dan Pendamping Desa.

​Dihadiri Para Tokoh dan Pengawas

​Acara penyaluran berlangsung tertib dan lancar di Kantor Desa Pemuar disaksikan langsung oleh sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan desa dan kecamatan. Kehadiran mereka memastikan transparansi dan ketepatan sasaran bantuan.

Tamu dan Pejabat yang Hadir:

  • Danramil Pemuar, Bapak Sugiyanto
  • Korcam TPP Kecamatan Belimbing, Bapak Danny Purbianto, S.Sos
  • Pendamping Desa (PD) Kecamatan Belimbing, Ibu Megawati, S.Pd
  • Kepala Desa Pemuar, Bapak Martinus
  • Sekretaris Desa Pemuar, Bapak Philip Alon
  • Wakil Ketua BPD Pemuar, Bapak Rubertus Y.
  • Anggota BPD Pemuar, Bapak Udung Kaji

​Kepala Desa Pemuar, Bapak Martinus, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi semua pihak dan menekankan bahwa bantuan ini diharapkan dapat digunakan secara bijak untuk kebutuhan pokok keluarga penerima.

​Proses Penyerahan Bantuan

​Proses pembagian BLT dilaksanakan secara langsung dan cermat. Bantuan diserahkan oleh perangkat desa, yakni Kasi Pemerintahan Desa Pemuar, Bapak Erfendi, dan Kaur Keuangan, Ibu Sisil. Penyerahan bantuan ini dilakukan di hadapan para pengawas dan perwakilan BPD, memastikan setiap KPM menerima haknya sesuai ketentuan.

​Total 24 KPM dari Desa Pemuar menerima dana BLT untuk periode enam bulan sekaligus. Dokumentasi lengkap kegiatan dilakukan sebagai bukti akuntabilitas penyaluran, yang melibatkan seluruh perangkat desa, perwakilan BPD, Pendamping Desa, dan Danramil Pemuar.

​Dengan total kehadiran 30 orang laki-laki dan 15 orang perempuan, kegiatan ini tidak hanya menjadi agenda penyaluran dana, tetapi juga forum komunikasi antara pemerintah desa, pendamping, pengawas, dan masyarakat penerima manfaat. Sinergi antara Danramil, Korcam TPP, Pendamping Desa, dan Pemerintah Desa Pemuar menjadi kunci keberhasilan dalam menjamin bahwa program strategis ini berjalan tepat sasaran hingga akhir tahun anggaran 2025.


Penulis : Danny Purbianto, S.Sos

Fasilitasi dan Pendampingan Panen Raya Cabai di Desa Batu Nanta

Panen Raya Cabai: Ketahanan Pangan Bersemi di Batu Nanta



Desa Batu Nanta, 13 Oktober 2025 - pukul 08.30 wib. Senyum merekah menghiasi wajah-wajah para ibu di Desa Batu Nanta hari ini. Di atas lahan seluas setengah hektar, tepatnya di persawahan desa, telah terhampar bukti nyata kerja keras dan sinergi yang kuat: sebuah Panen Raya Cabai yang sukses besar.

​Acara panen raya ini bukan sekadar seremoni, melainkan penegasan atas keberhasilan Kelompok Tani Wanita PKK Desa Batu Nanta dalam mewujudkan ketahanan pangan rumah tangga dan desa. Keberhasilan ini tak lepas dari peran sentral dan dukungan fasilitasi dari Pendamping Desa, Ibu Megawati, S.Pd. Ketua PKK Batu Nanta dan Pemerintahan Desa Batu Nanta khususnya Kepala Desa Batu Nanta Bapak Pitrus Bujang, SH. Yang selalu mendukung penuh setiap kegiatan yang sangat bermanfaat dan Positif di Desa Batu Nanta

​Sinergi dan Keberhasilan Berbuah Hasil

​Sejak awal, Ketua PKK Desa Batu Nanta , telah menjadi motor penggerak inisiatif penanaman cabai ini. Beliau mendampingi kelompok tani, mulai dari perencanaan, pemilihan bibit, hingga praktik budidaya yang berkelanjutan. Berkat pendampingan yang intensif dan tidak lupa juga berkoordinasi dengan pendamping desa, kurang lebih 3.500 bibit cabai yang ditanam kini menghasilkan panen yang sangat memuaskan.

​"Ini adalah bukti bahwa ketika ibu-ibu desa bergerak, hasilnya luar biasa. Kami hanya memfasilitasi dan memberi dukungan teknis, tapi semangat dan kegigihan para anggota Kelompok Tani Wanita PKK inilah kunci utamanya," ujar Ibu Ketua PKK Desa Batu Nanta, saat menyampaikan sambutan.

​Hasil panen hari ini tercatat mencapai lebih dari 2 kwintal, melampaui ekspektasi. Angka ini tidak hanya berarti peningkatan pendapatan, tetapi yang lebih penting, menguatkan stok pangan lokal dan menekan biaya pengeluaran rumah tangga.

​Kehadiran Dukungan Pemerintah Desa dan Lintas Sektor

​Acara panen raya yang penuh makna ini dihadiri oleh 45 orang, terdiri dari 30 perempuan yang didominasi oleh anggota PKK dan 15 laki-laki yang mewakili tokoh masyarakat dan perangkat desa.

Kepala Desa Batu Nanta, Bapak Pitrus Bujang, SH, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi. "Pemerintahan Desa Batu Nanta sangat bangga. Keberhasilan ini adalah cerminan dari visi desa kita. Terima kasih khusus kepada Ibu Pendamping Desa dan para ibu PKK yang telah membuktikan bahwa kita bisa mandiri pangan," tegas beliau.

​Dukungan juga datang dari berbagai unsur yang hadir, termasuk Bhabinkamtibmas Bapak Bahrain dan Babinsa Bapak Elo, yang turut mengamankan dan menyemangati kegiatan. Kehadiran Bapak Siran Musripin dari BPD dan anggota Linmas melengkapi sinergi Pemerintahan Desa Batu Nanta dalam mendukung setiap program pro-rakyat.



​Panen raya cabai di Batu Nanta hari ini telah menjadi inspirasi. Dengan difasilitasi dan di dampingi oleh pendamping desa dan dikombinasikan dengan kegigihan kelompok wanita, dapat mengubah lahan menjadi lumbung dan memperkuat fondasi ketahanan pangan di tingkat desa. Desa Batu Nanta kini siap menjadi percontohan bagi desa-desa lain dalam upaya mewujudkan kemandirian pangan.


Penulis : Megawati, S.Pd

Fasilitasi kegiatan posyandu desa Nusa Kenyikap kecamatan belimbing kabupaten melawi

 

Kegiatan Posyandu Desa Nusa Kenyikap, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi

Tanggal: Senin, 13 Oktober 2025

Waktu: 08.00 WIB - Selesai

​Pada hari ini, Senin 13 Oktober 2025, suasana Posyandu Desa Nusa Kenyikap dipenuhi semangat dan antusiasme yang tinggi. Sebagai Pendamping Lokal Desa, Matheus Hendriyadi, A.Md., turut hadir memfasilitasi dan mendampingi pelaksanaan kegiatan rutin bulanan yang berfokus pada peningkatan kesehatan ibu dan anak di desa ini.



​Antusiasme dan Kehadiran Peserta

​Kegiatan hari ini berjalan sangat lancar dan sukses. Tingkat kesadaran dan partisipasi orang tua balita di Desa Nusa Kenyikap patut diacungi jempol. Tercatat total 85 orang balita hadir bersama orang tua mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Antusiasme yang tinggi ini merupakan dampak positif dari upaya penyuluhan dan edukasi yang berkelanjutan yang dilakukan secara sinergis oleh Petugas Kesehatan Desa, Ketua PKK Desa, dan Kader Posyandu.

​Pelaksanaan Kegiatan Inti

​Seluruh rangkaian kegiatan Posyandu terlaksana sesuai dengan standar, didukung oleh kehadiran lengkap dari Puskesmas Kecamatan, Petugas/Kader Kesehatan Desa, Kader Posyandu, Bidan Desa, dan Ketua PKK Desa.

​Adapun kegiatan yang telah diselesaikan antara lain:

  1. Pengukuran Pertumbuhan Balita: Meliputi timbang berat badan, ukur tinggi badan, ukur lingkar kepala, dan ukur lingkar perut. Data ini sangat krusial untuk memantau status gizi dan tumbuh kembang setiap balita.
  2. Imunisasi: Pemberian imunisasi bagi balita yang jadwalnya telah tiba, sebagai langkah pencegahan efektif terhadap berbagai penyakit.
  3. Pemberian Makanan Tambahan (PMT): Distribusi makanan tambahan bergizi kepada seluruh balita yang hadir untuk membantu pemenuhan asupan nutrisi harian mereka.

​Penyuluhan dan Edukasi Pola Hidup Sehat

​Sesi yang paling penting dan mendapat perhatian besar adalah penyuluhan kepada ibu balita. Materi penyuluhan hari ini ditekankan pada pentingnya pola hidup sehat, mencakup tiga poin utama:

  1. Pemberian Makanan Bergizi: Edukasi mengenai jenis dan cara penyajian makanan yang seimbang dan tepat untuk mendukung tumbuh kembang optimal balita.
  2. Penciptaan Lingkungan Sehat: Pentingnya menjaga kebersihan lingkungan rumah dan sekitar untuk mencegah penyakit.
  3. Kesadaran Orang Tua: Penekanan bahwa mengikuti kegiatan Posyandu secara rutin adalah investasi penting dalam menjaga dan meningkatkan tumbuh kembang bayi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan generasi muda Desa Nusa Kenyikap yang sehat dan cerdas di masa depan.

​Secara keseluruhan, kegiatan Posyandu hari ini adalah cerminan dari kolaborasi yang kuat di tingkat desa. Kehadiran Pendamping Lokal Desa memastikan bahwa koordinasi antar semua unsur, mulai dari perangkat desa, PKK, kader, hingga petugas kesehatan, berjalan harmonis. Tingginya kesadaran orang tua balita menunjukkan keberhasilan program edukasi desa. Kami optimis bahwa dengan pelaksanaan Posyandu yang rutin dan terstruktur seperti ini, target peningkatan kesehatan dan kualitas generasi muda di Desa Nusa Kenyikap akan tercapai.


Penulis : Matheus Hendriyadi, A.Md


Jumat, 10 Oktober 2025

Koordinasi Pendampingan TPP Pendamping Desa Se-Kabupaten Melawi

 Koordinasi TPP dan Tenaga Ahli Kabupaten Melawi untuk Optimalisasi Dana Desa 2025



​Melawi, 10 Oktober 2025 – Tim Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Melawi melaksanakan rapat koordinasi penting bersama Tenaga Ahli (TA) Kabupaten. Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah, mengevaluasi kinerja, dan memastikan implementasi program Dana Desa Tahun 2025 berjalan optimal di seluruh desa se-Kabupaten Melawi.

​Kegiatan koordinasi ini dihadiri oleh jajaran lengkap Tenaga Ahli dan Pendamping Desa (PD), yang menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pembangunan desa.

​Peserta Rapat Koordinasi

​Rapat ini dipimpin langsung oleh:

​Bapak Ferry Agung, S.ST (Korkab Tenaga Ahli Kabupaten Melawi)

​Bapak Trupimus, S.Th (Tenaga Ahli Kabupaten)

​Serta diikuti oleh sejumlah Pendamping Desa (PD) dan Koordinator TPP Kecamatan (Korcam), yang merupakan ujung tombak pendampingan di lapangan:

​Danny Purbianto, S.Sos (Korcam TPP Kecamatan Belimbing)

​Megawati, S.Pd (Pendamping Desa Kecamatan Belimbing)

​Deni Sukarno, SH (Korcam TPP Kecamatan Pinoh Selatan)

​Wellybrodus, ST (Pendamping Desa Kec. Pinoh Selatan)

​Samsu Dedi, SP (Korcam TPP Kecamatan Ella Hilir)

​Jamaludin, S.Sos (Pendamping Desa Kec. Sayan)

​Ibrahim, SH (Korcam TPP Kecamatan Belimbing Hulu)

​Rully Noviardhi, ST (Korcam TPP Kecamatan Pinoh Utara)

​Decky Sufanda, S.ST (Korcam TPP Kecamatan Nanga Pinoh)

​Pertemuan yang berlangsung dari pukul 08.30 WIB hingga 17.50 WIB ini dihadiri oleh 11 orang peserta (10 laki-laki dan 1 perempuan), mencerminkan dedikasi tim untuk menyelesaikan agenda strategis.

​Arahan Strategis Tenaga Ahli Kabupaten

​Dalam arahannya, Korkab Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Melawi, Bapak Ferry Agung, S.ST, menyampaikan beberapa poin penting sebagai tindak lanjut dari surat BPSDM Kementerian Desa.

​Penekanan utama diletakkan pada kekompakan tim kerja. Bapak Ferry menegaskan bahwa Pendamping Desa adalah "pintu utama" yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dan pemerintah desa. Oleh karena itu, integritas dan kualitas pendampingan harus dijaga, yakni:

​Menjaga Kekompakan Tim Kerja: Memastikan sinergi di antara TPP di semua tingkatan.

​Menampilkan Praktik Baik: Pendamping diwajibkan mengidentifikasi dan mempromosikan kisah sukses pembangunan desa.

​Kredibilitas di Mata Masyarakat: Pendamping harus bisa dipercaya oleh masyarakat, kepala desa, dan perangkat dalam memberikan arahan dan pendampingan.

​Selain itu, disampaikan pula informasi penting bahwa tidak ada rekrutmen TPP pada tahun 2025, sehingga tim yang ada saat ini harus bekerja secara maksimal.

​Agenda Mendesak Bulan Oktober 2025

​Rapat koordinasi ini menghasilkan daftar agenda mendesak yang harus diselesaikan oleh TPP Kabupaten Melawi pada bulan Oktober 2025:

​1. Prioritas Penggunaan Dana Desa (Kepmendes 3/2025)

​Tim harus memastikan penyelesaian dan pelaporan program prioritas, meliputi:

​Ketahanan Pangan sesuai Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025.

​Penyaluran BLT Desa Tahun 2025 di 169 desa se-Kabupaten Melawi.

​Pelaksanaan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

​Penyelesaian Laporan Berjenjang Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 (Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan) hingga periode 30 September 2025.

​2. Pengumpulan Praktik Baik Desa

​Setiap Koordinator Kecamatan (Korcam) diberi target untuk mendokumentasikan dan melaporkan 1 Kecamatan 1 Desa yang memiliki Praktik Baik (Praktek Baik) dalam pembangunan atau pemberdayaan. Target penyelesaian laporan ini paling lambat adalah 15 Oktober 2025.

​3. Identifikasi Digital

​Agenda ketiga adalah melakukan INDENTIFIKASI JARINGAN SELULER & INTERNET DESA PROV KALBAR. Data ini sangat penting untuk mendukung transformasi digital desa dan memastikan layanan publik serta pelaporan berbasis daring berjalan lancar.

​Koordinasi ini diharapkan dapat menjadi dorongan kuat bagi TPP untuk meningkatkan kualitas pendampingan di lapangan, mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan tangguh pangan.


Penulis : Danny Purbianto, S.Sos

Kamis, 09 Oktober 2025

Pendampingan pemerintahan desa guhung dalam penyaluran bantuan kelompok tani dan penanaman jagung hibrida

 

Sinergi Pemdes dan Kelompok Tani: Upaya Mewujudkan Kemandirian Pangan Desa Guhung

​Pemerintah Desa (Pemdes) Guhung secara konsisten menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan sektor pertanian, yang merupakan tulang punggung perekonomian sebagian besar warganya. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai bantuan dan dukungan nyata kepada kelompok tani di Desa Guhung, terutama dalam penyediaan sarana produksi, pelatihan, dan akses terhadap teknologi pertanian modern.

​Pemdes Guhung menyadari bahwa keberhasilan pertanian desa sangat bergantung pada kolaborasi erat dengan para petani. Oleh karena itu, melalui alokasi Dana Desa, Pemdes telah memfasilitasi kelompok tani dengan bantuan bibit unggul, pupuk bersubsidi. Selain itu, Pendamping Lokal Desa (PLD) Heri Haryanto dan perangkat desa aktif menginisiasi sesi diskusi dan pelatihan tentang pola tanam yang efektif dan pengelolaan hama terpadu, memastikan petani memiliki pengetahuan terkini untuk meningkatkan produktivitas.

​Dukungan berkelanjutan ini telah menumbuhkan semangat kemandirian dan inovasi di kalangan petani Guhung. Solidaritas antara Pemdes dan kelompok tani inilah yang kemudian menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan program strategis yang lebih besar, yakni program Ketahanan Pangan Desa yang diamanatkan oleh pemerintah pusat.

KEGIATAN PENANAMAN JAGUNG HIBRIDA DESA GUHUNG DALAM RANGKA MENDUKUNG KETAHANAN PANGAN TAHUN 2025



Guhung, 10 Oktober 2025 – Mengukuhkan tekad untuk mencapai kedaulatan pangan di tingkat desa, Pemerintah Desa Guhung hari ini melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Hibrida secara serentak. Kegiatan ini merupakan langkah nyata Pemdes Guhung dalam mengimplementasikan program Ketahanan Pangan Tahun 2025, sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 dan turunan kebijakan Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

​Acara penanaman ini berlokasi di lahan milik desa seluas \pm0,3 hektar. Kehadiran berbagai unsur pemerintah dan masyarakat menunjukkan tingginya sinergi dan dukungan terhadap program ketahanan pangan ini. Hadir dalam kegiatan tersebut: Sekretaris Camat bapak Karyanto S.P, M.Si, Kapolsek Belimbing beserta jajaran, Kepala Desa Guhung Bapak Stepanus Murung, SE dan Perangkat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Lokal Desa (PLD) Heri Haryanto, Ketua dan Anggota BPD, Kader PKK, Linmas, Ketua RT, serta Bidan Desa.

​Total peserta yang berpartisipasi aktif dalam proses awal penanaman mencapai 32 orang, terdiri dari 14 perempuan dan 18 laki-laki. Partisipasi yang merata ini mencerminkan semangat gotong royong dan kesadaran kolektif warga desa akan pentingnya swasembada pangan.

​Kegiatan dibuka dengan sambutan inspiratif dari Kepala Desa Guhung Bapak Stepanus Murung, SE, yang menegaskan bahwa program ini adalah wujud konkret pemanfaatan Dana Desa yang dialokasikan khusus untuk penguatan ketahanan pangan di Guhung. Beliau berharap hasil panen ini tidak hanya memenuhi kebutuhan lokal, tetapi juga menjadi model keberhasilan pemberdayaan ekonomi desa.

​Acara dilanjutkan dengan pengarahan teknis dari Kapolsek yang memberikan panduan praktis mengenai pengolahan lahan yang ideal dan pola tanam jagung hibrida yang efisien. Setelah pengarahan, seluruh peserta berbaur menjadi satu, mengambil peran masing-masing dalam proses penanaman bibit jagung hingga seluruh lahan tertanam.



​Melalui penanaman jagung hibrida ini, Desa Guhung menargetkan hasil panen yang optimal. Harapannya, hasil panen jagung ini nantinya dapat menjadi contoh keberhasilan pemberdayaan desa yang mandiri. Selain untuk memenuhi kebutuhan pangan warga, hasil panen ini diharapkan juga dapat memberikan kontribusi signifikan dalam penguatan ekonomi desa di masa depan, sekaligus memastikan bahwa Desa Guhung siap menghadapi tantangan pangan di tahun-tahun mendatang


Penulis : Heri Haryanto

Fasilitasi pengurus bumdes Batu Buil terkait Pelaporan Administrasi Bumdes

 ​Memajukan BUMDes Batu Buil: dengan langsung difasilitasi oleh TPP kecamatan belimbing terkait pelaporan  Administrasi bumdes 

​Desa Batu Buil terus bergerak maju dalam upaya peningkatan perekonomian desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Untuk memastikan keberlanjutan dan akuntabilitas usaha, dukungan dalam pengelolaan administrasi yang rapi sangatlah krusial.

​Pada hari ini, Danny Purbianto, S.Sos., selaku Koordinator Kecamatan (Korcam) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Belimbing, hadir langsung untuk memfasilitasi dan mendampingi pengurus BUMDes Batu Buil. Pertemuan ini secara khusus berfokus pada pelaporan administrasi BUMDes.

​Danny Purbianto bekerja sama erat dengan Ibu Dessy, Direktur BUMDes Batu Buil, meninjau dan menyusun laporan-laporan yang diperlukan. BUMDes Batu Buil sendiri telah berhasil menjalankan dua unit usaha yang menjanjikan: usaha air minum isi ulang galon dan peternakan ayam petelur dengan populasi 300 ekor.

​Pendampingan ini memastikan bahwa setiap transaksi, aset, dan hasil dari kedua unit usaha tersebut tercatat secara akurat dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Laporan administrasi yang baik tidak hanya menjadi wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat dan pemerintah desa, tetapi juga menjadi dasar bagi BUMDes untuk merencanakan pengembangan usaha ke depannya, seperti penambahan kapasitas produksi air minum atau peningkatan jumlah ternak ayam.

​"Administrasi adalah jantung dari sebuah usaha," ujar Danny Purbianto di sela-sela pendampingan. "Dengan pelaporan yang tertib, BUMDes Batu Buil akan semakin kokoh dan terpercaya, yang pada akhirnya akan membawa kesejahteraan bagi seluruh warga desa."

​Ibu Dessy menyambut baik pendampingan ini, mengakui pentingnya peran TPP dalam menjaga kinerja BUMDes tetap pada jalurnya. Sinergi antara Korcam TPP dan pengurus BUMDes ini menunjukkan komitmen kuat Desa Batu Buil dalam mewujudkan pengelolaan BUMDes yang profesional dan berkelanjutan.


Penulis : Danny Purbianto, S.Sos

Rabu, 08 Oktober 2025

Fasilitasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa Belonsat Bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2025

 

        ​Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 di hari yang cerah ini, bertempat di Kantor Desa Belonsat, dilaksanakan acara penting yang menandai penutupan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk tahun anggaran 2025. Acara ini merupakan penyaluran tahap akhir untuk periode Oktober hingga Desember 2025, sebuah momen krusial yang harus berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sesuai amanat regulasi.


    Danny Purbianto, S.Sos., selaku Koordinator Kecamatan Tenaga Pendamping Profesional (Korcam TPP) Kecamatan Belimbing Memfasilitasi penyaluran ini, didampingi oleh seluruh perangkat Desa Belonsat. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting yang memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum, di antaranya:

  • ​Bapak Supinus Enteng, Kepala Desa Belonsat.
  • ​Bapak Bambang Ridwan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Belonsat.
  • ​Bapak Karyanto, S.P., M.Si., Sekretaris Camat (Sekcam) Belimbing, yang mewakili Pemerintah Kecamatan.
  • ​Bapak Trupimus, S.Th., Tenaga Ahli Kabupaten Melawi, yang memberikan pengawasan dan arahan kebijakan di tingkat kabupaten.
  • Rekan Kerja Megawati S.Pd, Pendamping Desa Kecamatan Belimbing.
  • Bapak Saypul, Babhinsa Desa Belonsat yang mewakili Koramil Belimbing.
  • ​Serta, seluruh Keluarga Penerima Manfaat (27 KPM) BLT-DD Desa Belonsat.

Landasan Regulasi dan Peran Fasilitasi Pendamping Desa

        Dalam sambutannya, Korcam TPP, Danny Purbianto, menekankan bahwa penyaluran BLT-DD ini berlandaskan pada regulasi terbaru, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, serta Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 yang memprioritaskan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui program BLT-DD.

​"Sesuai aturan, setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan," jelas Danny. "Untuk periode akhir ini, Oktober, November, dan Desember, total yang disalurkan adalah Rp900.000 per keluarga. Tugas kami sebagai Pendamping Desa adalah memastikan proses ini:

  1. ​Sesuai Data (Verifikasi): Memastikan daftar 27 KPM yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa Belonsat sudah final dan tidak ada tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya.
  2. ​Tepat Mekanisme (Pendampingan): Mengawal Pemerintah Desa Belonsat agar seluruh tahapan, mulai dari penyiapan berkas pencairan hingga penyerahan fisik uang, berjalan transparan dan akuntabel, tanpa adanya pungutan liar.
  3. ​Tepat Sasaran (Pengawasan Partisipatif): Mendorong keterlibatan BPD dan masyarakat untuk mengawasi langsung, menjamin bantuan benar-benar diterima oleh warga miskin ekstrem, lansia miskin, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdessus)."

Pengawasan dan Transparansi Multi Pihak

                Kepala Desa Supinus Enteng mengapresiasi kerja sama tim pendamping desa dan seluruh elemen pemerintah desa. "Berkat fasilitasi dan pendampingan yang intensif, penyaluran BLT-DD di Desa Belonsat sejak awal tahun hingga tahap akhir ini dapat berjalan lancar. Kami berkomitmen penuh untuk mengelola Dana Desa secara transparan dan bertanggung jawab," ujarnya sambil mempersilakan BPD untuk memberikan tanggapan.

                Ketua BPD Bambang Ridwan menyampaikan bahwa BPD telah melaksanakan fungsi pengawasan secara optimal, mulai dari proses validasi data KPM hingga verifikasi bukti penyaluran. "Kehadiran Bapak Sekcam dan Tenaga Ahli Kabupaten hari ini semakin memperkuat akuntabilitas proses ini. Kami pastikan, daftar KPM adalah hasil kesepakatan murni Musyawarah Desa, dan tidak ada satupun KPM yang dipungut biaya," tegas Bambang Ridwan.

​Dukungan dan Arahan dari Pemerintah Atas

                Sekcam Karyanto, S.P., M.Si., mewakili Pemerintah Kecamatan Belimbing, memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin. "Desa Belonsat telah menunjukkan implementasi yang baik terhadap kebijakan BLT-DD 2025. Penyaluran tahap akhir ini sangat penting untuk membantu 27 KPM memenuhi kebutuhan pokok menjelang akhir tahun. Laporan pertanggungjawaban harus diselesaikan secepatnya setelah penyaluran ini, sebagai bukti pertanggungjawaban kepada negara dan masyarakat," pesan Karyanto.


                Sementara itu, Tenaga Ahli Kabupaten Melawi, Trupimus, S.Th., menutup sesi arahan dengan menekankan fungsi strategis BLT-DD. "Ingat, BLT-DD adalah alat vital kita untuk mencapai tujuan pengentasan kemiskinan ekstrem. Peran Pendamping Desa dalam mengawal setiap proses administrasi dan pelaporan, khususnya di akhir tahun anggaran, sangat menentukan. Pastikan semua data dan dokumentasi lengkap agar laporan penggunaan Dana Desa 2025 dapat disajikan secara utuh dan menjadi dasar perencanaan yang lebih baik untuk tahun 2026."

                Setelah sambutan dan arahan dari para pemangku kepentingan, proses penyerahan BLT-DD periode Oktober-Desember 2025 pun dimulai. Dengan fasilitasi yang cermat dari Pendamping Desa Kecamatan Belimbing yang memastikan setiap 27 KPM menerima haknya sebesar Rp900.000 secara tunai, acara penyaluran di Desa Belonsat berjalan tertib dan ditutup dengan pembacaan doa syukur atas terlaksananya program bantuan sosial Dana Desa sepanjang tahun 2025.

 



Penulis : Danny Purbianto, S.Sos

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Senin, 06 Oktober 2025

Fasilitasi dan pendampingan Pemerintahan Desa dan Kader Pembangunan Manusia Desa Batu Buil

Memperkuat Akuntabilitas dalam Fasilitasi Persiapan Kunjungan BPKP di Desa Batu Buil


​Suasana di Kantor Desa Batu Buil pada hari itu tampak padat namun terarah. Pemerintahan Desa Batu Buil, yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Bapak Abang Syah S.Sos, bersama seluruh Perangkat Desa, berkolaborasi intensif dengan tim Pendamping, termasuk Korcam Pendamping Desa (PD) Kecamatan Bapak Danny Purbianto, S.Sos, Pendamping Desa Ibu Megawati, S.Pd dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Ibu Pit Marselasari, S.A.P, serta yang paling vital, Kader Pembangunan Manusia (KPM) Ibu Dayce Kaligis.

​Fokus utama pertemuan fasilitasi dan pendampingan ini adalah persiapan menyeluruh menjelang kunjungan penting dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kunjungan ini dirancang untuk melakukan reviu atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran desa, khususnya yang berkaitan dengan upaya konvergensi stunting selama periode tahun 2023 hingga 2024.

​Strategi Pendampingan dan Fasilitasi

​Pendampingan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga pada pemahaman substansi program. Pendamping Desa memfasilitasi alur kerja, memastikan setiap seksi di perangkat desa Khususnya Desa Batu Buil memahami peran mereka dalam penyediaan data. Sementara itu, PLD bekerja lebih dekat dalam mengkompilasi data lapangan yang dikumpulkan oleh KPM.

​KPM, sebagai ujung tombak yang paling memahami kondisi riil di lapangan, memainkan peran krusial. Mereka bertugas memverifikasi ulang keakuratan dan validitas semua data yang telah diinput ke dalam sistem informasi desa dan papan data konvergensi.

​Penyiapan Berkas Konvergensi Stunting (2023-2024)

​Inti dari persiapan berkas adalah memastikan akuntabilitas dan ketepatan sasaran intervensi. Data yang disiapkan harus mencerminkan upaya desa dalam mencapai Zero Stunting melalui konvergensi layanan, yang meliputi:

  1. ​Data Keluarga Sasaran: Verifikasi ulang jumlah dan status semua Keluarga 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) serta keluarga yang berisiko tinggi terhadap stunting. Data ini mencakup status sosial-ekonomi dan akses layanan dasar.
  2. ​Data Balita: Kompilasi laporan penimbangan, pengukuran tinggi/panjang badan (LILA), serta status gizi semua Balita (termasuk Balita stunting dan gizi kurang) selama periode 2023-2024. Data ini harus sinkron dengan catatan Posyandu dan kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT).
  3. ​Data Ibu Hamil (Bumil): Rekapitulasi data kunjungan ANC (Antenatal Care), status pemberian Tablet Tambah Darah (TTD), dan pemeriksaan kehamilan oleh bidan desa. Data ini krusial untuk mengukur kualitas layanan kesehatan ibu hamil.
  4. ​Data Remaja Putri (Rematri): Penyiapan bukti pelaksanaan sosialisasi kesehatan reproduksi dan pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) bagi Rematri untuk mencegah anemia sebelum memasuki masa kehamilan.
  5. ​Data Calon Pengantin (Catin): Kompilasi data hasil screening kesehatan pra-nikah Catin, termasuk pengukuran lingkar lengan atas (LILA) dan Hb. Bukti pelaksanaan bimbingan perkawinan dan edukasi 1000 HPK juga disertakan.

​Seluruh berkas tersebut, mulai dari surat keputusan (SK) hingga laporan realisasi fisik dan keuangan, disortir, diverifikasi silang, dan disusun secara sistematis agar mudah diakses dan dipertanggungjawabkan saat tim BPKP memulai tugasnya. Kesiapan ini menjadi cerminan komitmen Pemerintah Desa Batu Buil dalam pengelolaan dana desa yang transparan dan efektif untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.



Penulis : Danny Purbianto, S.Sos

 

 

 

 


Fasilitasi Musdes Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2025 Desa Nusa Kenyikap

Pada hari Rabu, 29 Oktober 2025 pukul 08.30 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Fasilitasi Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Anggaran Pendapat...