Selasa, 03 Maret 2026

Pemdes Labang Melaksanakan Musdessus Penetapan KPM BLT DD 2026

 

Pada hari Selasa, 4 Maret 2026, Pemerintah Desa Labang melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah desa. Musyawarah dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Tempat pelaksanaan kegiatan berada di Kantor Desa Labang. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Musdessus diselenggarakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan dan pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Pemerintah desa berkomitmen melaksanakan program sesuai regulasi yang berlaku. Penetapan KPM BLT Dana Desa dilakukan melalui mekanisme musyawarah. Musyawarah desa menjadi forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa. Kegiatan ini bertujuan menjamin ketepatan sasaran penerima bantuan. BLT Dana Desa diarahkan kepada keluarga miskin ekstrem. Proses pelaksanaan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian. Agenda musyawarah difokuskan pada pembahasan dan penetapan daftar KPM. Data calon penerima disampaikan secara terbuka. Setiap peserta diberikan kesempatan menyampaikan pendapat. Pemerintah desa memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam proses penetapan. Musyawarah dilaksanakan sesuai tata tertib yang telah ditetapkan. Hasil musyawarah diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan warga.


Musdessus tersebut dihadiri oleh Camat Kecamatan Belimbing Vivi Sukiyanti. Hadir pula Kepala Desa Labang Dini Aminarti. Ketua BPD Labang Rejeki turut mengikuti kegiatan sejak awal hingga akhir. Koordinator TPP Kecamatan Belimbing Danny Purbiyanto hadir memberikan dukungan teknis. Pendamping Lokal Desa Heri Haryanto juga terlibat aktif dalam kegiatan. Selain itu, Babinsa Desa Labang Inggo Maryono turut hadir. Perangkat desa mengikuti kegiatan secara lengkap. Anggota BPD Desa Labang hadir sebagai unsur pengawas. Para Ketua RT juga diundang sebagai perwakilan masyarakat. Kehadiran para pemangku kepentingan menunjukkan sinergi lintas unsur. Dalam sambutannya, Camat Belimbing menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Camat menekankan agar penetapan KPM dilakukan secara objektif. Transparansi menjadi prinsip utama dalam penyaluran bantuan. Camat mengingatkan agar bantuan tepat sasaran. Fokus utama program adalah keluarga miskin ekstrem. Camat juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat. Pemerintah desa diminta menghindari praktik diskriminatif. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan. Musyawarah harus menghasilkan kesepakatan bersama. Semua pihak diharapkan mendukung hasil keputusan musyawarah.


Sejalan dengan arahan Camat, Kepala Desa Labang menyampaikan komitmen pemerintah desa dalam melaksanakan BLT Dana Desa secara adil. Ketua BPD Labang menegaskan peran BPD dalam pengawasan pelaksanaan program. Pemerintah desa dan BPD sepakat mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Proses penetapan KPM dilakukan berdasarkan data yang telah diverifikasi. Validasi data dilakukan dengan memperhatikan kondisi riil masyarakat. Pada kesempatan tersebut, PLD menyampaikan dasar hukum pelaksanaan BLT Dana Desa. Penetapan KPM mengacu pada PMK Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur kebijakan pengelolaan Dana Desa. Dana Desa diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem. Selain itu, pelaksanaan BLT Dana Desa berpedoman pada Permendes Nomor 16 Tahun 2025. Permendes tersebut menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan. Musdessus berlangsung secara partisipatif. Peserta aktif menyampaikan usulan dan tanggapan. Setiap masukan dicatat sebagai bahan pertimbangan. Hasil musyawarah menetapkan sebanyak 14 KPM BLT Dana Desa. Besaran bantuan disepakati sebesar Rp200.000 per KPM per bulan. Bantuan diberikan selama 12 bulan pada Tahun Anggaran 2026. Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan. Penandatanganan dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Dengan penetapan ini, diharapkan BLT Dana Desa berjalan akuntabel. Program ini diharapkan berkontribusi nyata dalam penghapusan kemiskinan ekstrem di Desa Labang.




Penulis : PLD Heri Haryanto

Senin, 26 Januari 2026

Kondisi Wilayah Dampingan 17 Desa Se-Kecamatan Belimbing

 Kecamatan Belimbing merupakan salah satu wilayah strategis di Kabupaten Melawi yang memiliki karakteristik geografis beragam, mulai dari daerah aliran sungai hingga kawasan perbukitan. Dalam upaya mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, tim pendamping profesional bekerja secara kolaboratif di lapangan.

Dokumentasi : Foto Korcam TPP Kecamatan Belimbing (Danny Purbianto, S.Sos)bersama Warga Desa Balai Agas (Yusril) di Daerah Bukit Dolek Perjalan Menuju Desa Balai Agas

​Sinergi Pendamping Lokal Desa (PLD)

​Di tingkat tapak, tiga figur utama memastikan tata kelola administrasi dan partisipasi warga berjalan optimal:

​Desa Nanga Pau: Di bawah pendampingan Bapak Heri Haryanto, fokus utama diarahkan pada penguatan infrastruktur dasar dan pemanfaatan potensi lokal. Beliau berperan aktif memastikan usulan masyarakat terakomodasi dalam musyawarah pembangunan desa.

​Desa Upit: Didampingi oleh Bapak Matheus Hendriyadi, wilayah ini menunjukkan progres dalam sinkronisasi data SDGs Desa. Kehadiran beliau memberikan warna tersendiri dalam mendorong transparansi penggunaan dana desa.

​Desa Nanga Entebah: Ibu Pit Marselasari konsisten melakukan pendampingan kepada kelompok perempuan dan pelaku usaha kecil di desa ini. Pendekatannya yang humanis membantu desa dalam mengelola program ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat.

​Supervisi dan Koordinasi Kecamatan

​Untuk memastikan program tingkat desa selaras dengan regulasi nasional dan daerah, tim Pendamping Desa (PD) dan Koordinator Kecamatan (Korcam) turun langsung melakukan supervisi:

​Desa Balai Agas: Bapak Danny Purbianto, S.Sos, selaku Korcam Pendamping Desa Kecamatan Belimbing, memberikan atensi khusus pada penguatan kelembagaan desa. Kehadiran beliau di Balai Agas memastikan akuntabilitas laporan dan penyelesaian kendala teknis di lapangan berjalan sesuai aturan.

​Desa Sepantonak: Didampingi oleh Ibu Megawati, S.Pd, proses edukasi dan administrasi desa menjadi lebih terstruktur. Latar belakang pendidikan beliau memberikan nilai tambah dalam memfasilitasi peningkatan kapasitas perangkat desa serta perencanaan program yang lebih edukatif dan berkelanjutan.



​Kondisi Umum Wilayah

​Secara keseluruhan, wilayah dampingan ini sedang bertransformasi menuju kemandirian ekonomi. Meski tantangan aksesibilitas di beberapa titik masih menjadi kendala, dedikasi dari Bapak Heri, Bapak Matheus, Ibu Pit, Bapak Danny, dan Ibu Megawati menjadi motor penggerak utama dalam mewujudkan tata kelola desa yang lebih baik di Kecamatan Belimbing.

Penulis : Danny Purbianto, S.Sos

Senin, 15 Desember 2025

Musyawarah Desa Penetapan RKPDesa dan MusrenbangDes Desa Batu Buil Tahun Anggaran 2026




Pada tanggal 15 Desember, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2026 dan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MusrenbangDes) Tahun Anggaran 2026 bertempat di Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tenaga Ahli Kabupaten, Bapak Gufri Mi’roj, S.Sos, serta Kepala Desa Batu Buil, Bapak Abang Syah, S.Sos.
Turut hadir Pendamping Desa Kecamatan Belimbing, Ibu Megawati, S.Pd, Babinsa Bapak Roni, Bhabinkamtibmas Bapak Puput, Ketua BPD Desa Batu Buil Bapak Simon beserta anggota, perangkat desa, ketua RT, anggota Linmas, serta masyarakat Desa Batu Buil.
Jumlah peserta yang hadir sebanyak 30 orang, terdiri dari 21 orang laki-laki dan 9 orang perempuan.
Musyawarah ini membahas arah perencanaan pembangunan Desa Batu Buil Tahun 2026, yang memuat arahan kebijakan desa yang sinergis dengan kebijakan nasional. Beberapa fokus utama yang dibahas antara lain pengentasan kemiskinan melalui program BLT Dana Desa, penguatan ketahanan pangan desa, serta pengembangan ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Koperasi Desa Merah Putih.
Selain itu, usulan masyarakat yang menjadi kewenangan skala desa juga menjadi fokus diskusi dalam rangka penyusunan RKPDesa Tahun Anggaran 2026, guna memastikan perencanaan pembangunan desa benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.


Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta mengedepankan prinsip partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas dalam perencanaan pembangunan desa.


Penulis:Megawati, S. Pd

Pemdes Labang Melaksanakan Musdessus Penetapan KPM BLT DD 2026

  Pada hari Selasa, 4 Maret 2026, Pemerintah Desa Labang melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Lan...