Selasa, 03 Maret 2026

Pemdes Labang Melaksanakan Musdessus Penetapan KPM BLT DD 2026

 

Pada hari Selasa, 4 Maret 2026, Pemerintah Desa Labang melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah desa. Musyawarah dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Tempat pelaksanaan kegiatan berada di Kantor Desa Labang. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Musdessus diselenggarakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan dan pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Pemerintah desa berkomitmen melaksanakan program sesuai regulasi yang berlaku. Penetapan KPM BLT Dana Desa dilakukan melalui mekanisme musyawarah. Musyawarah desa menjadi forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa. Kegiatan ini bertujuan menjamin ketepatan sasaran penerima bantuan. BLT Dana Desa diarahkan kepada keluarga miskin ekstrem. Proses pelaksanaan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian. Agenda musyawarah difokuskan pada pembahasan dan penetapan daftar KPM. Data calon penerima disampaikan secara terbuka. Setiap peserta diberikan kesempatan menyampaikan pendapat. Pemerintah desa memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam proses penetapan. Musyawarah dilaksanakan sesuai tata tertib yang telah ditetapkan. Hasil musyawarah diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan warga.


Musdessus tersebut dihadiri oleh Camat Kecamatan Belimbing Vivi Sukiyanti. Hadir pula Kepala Desa Labang Dini Aminarti. Ketua BPD Labang Rejeki turut mengikuti kegiatan sejak awal hingga akhir. Koordinator TPP Kecamatan Belimbing Danny Purbiyanto hadir memberikan dukungan teknis. Pendamping Lokal Desa Heri Haryanto juga terlibat aktif dalam kegiatan. Selain itu, Babinsa Desa Labang Inggo Maryono turut hadir. Perangkat desa mengikuti kegiatan secara lengkap. Anggota BPD Desa Labang hadir sebagai unsur pengawas. Para Ketua RT juga diundang sebagai perwakilan masyarakat. Kehadiran para pemangku kepentingan menunjukkan sinergi lintas unsur. Dalam sambutannya, Camat Belimbing menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Camat menekankan agar penetapan KPM dilakukan secara objektif. Transparansi menjadi prinsip utama dalam penyaluran bantuan. Camat mengingatkan agar bantuan tepat sasaran. Fokus utama program adalah keluarga miskin ekstrem. Camat juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat. Pemerintah desa diminta menghindari praktik diskriminatif. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan. Musyawarah harus menghasilkan kesepakatan bersama. Semua pihak diharapkan mendukung hasil keputusan musyawarah.


Sejalan dengan arahan Camat, Kepala Desa Labang menyampaikan komitmen pemerintah desa dalam melaksanakan BLT Dana Desa secara adil. Ketua BPD Labang menegaskan peran BPD dalam pengawasan pelaksanaan program. Pemerintah desa dan BPD sepakat mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Proses penetapan KPM dilakukan berdasarkan data yang telah diverifikasi. Validasi data dilakukan dengan memperhatikan kondisi riil masyarakat. Pada kesempatan tersebut, PLD menyampaikan dasar hukum pelaksanaan BLT Dana Desa. Penetapan KPM mengacu pada PMK Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur kebijakan pengelolaan Dana Desa. Dana Desa diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem. Selain itu, pelaksanaan BLT Dana Desa berpedoman pada Permendes Nomor 16 Tahun 2025. Permendes tersebut menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan. Musdessus berlangsung secara partisipatif. Peserta aktif menyampaikan usulan dan tanggapan. Setiap masukan dicatat sebagai bahan pertimbangan. Hasil musyawarah menetapkan sebanyak 14 KPM BLT Dana Desa. Besaran bantuan disepakati sebesar Rp200.000 per KPM per bulan. Bantuan diberikan selama 12 bulan pada Tahun Anggaran 2026. Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan. Penandatanganan dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Dengan penetapan ini, diharapkan BLT Dana Desa berjalan akuntabel. Program ini diharapkan berkontribusi nyata dalam penghapusan kemiskinan ekstrem di Desa Labang.




Penulis : PLD Heri Haryanto

Jumat, 27 Februari 2026

Fasilitasi pemerintahan desa dalam musdessus KPM BLT desa belonsat

Musdessus Penetapan KPM BLT Desa Belonsat Tahun 2026 Belimbing, 27 Februari 2026 – Bertempat di kantor Desa Belonsat 

Suasana demokratis terpancar jelas dalam pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). Agenda tunggal hari ini adalah validasi, finalisasi, dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk tahun anggaran 2026. 

1. Kehadiran Para Pihak dan Sinergitas Sektoral Acara yang dimulai tepat pada Jumat pagi ini terasa istimewa dengan kehadiran langsung Ibu Camat Belimbing. Kehadiran pimpinan kecamatan ini menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial di tingkat desa. Sinergi pengamanan dan pengawasan juga terlihat nyata dengan hadirnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas, yang duduk berdampingan dengan jajaran Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kehadiran mereka menjamin bahwa proses pengambilan keputusan berjalan dengan aman, tertib, dan bebas dari intervensi yang tidak sehat. 

2. Peran Strategis Pendamping Desa Sepanjang jalannya musyawarah, Pendamping Desa bertindak sebagai fasilitator utama. Beliau memastikan bahwa setiap nama yang diusulkan telah melalui penyaringan ketat berdasarkan regulasi terbaru tahun 2026. "Tugas kita adalah memastikan bahwa dana desa benar-benar menyentuh warga yang paling membutuhkan, sesuai dengan kriteria kemiskinan ekstrem dan kondisi objektif di lapangan," tegas Pendamping Desa dalam sesi verifikasi data. 3. Kesepakatan Penetapan KPM Setelah melalui diskusi yang dinamis dan transparan antara para ketua RT, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa, forum Musdessus akhirnya menyepakati: Jumlah Penerima: Ditetapkan sebanyak 13 KPM yang dinyatakan layak dan memenuhi syarat. Nilai Bantuan: Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan. Durasi Pemberian: Bantuan akan disalurkan selama 12 bulan penuh (Januari hingga Desember 2026). 4. Arahan Ibu Camat Belimbing Dalam sambutannya, Ibu Camat memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Belonsat atas ketepatan waktu pelaksanaan Musdessus. Beliau berpesan agar bantuan ini digunakan sebaik-baiknya oleh warga untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kesehatan, serta menekankan pentingnya administrasi yang rapi agar tidak menjadi kendala di kemudian hari. Penutup dan Penandatanganan Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Musdessus oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan tokoh masyarakat, dengan disaksikan oleh pihak Kecamatan, Pendamping Desa, serta unsur TNI/Polri. Keputusan hari ini adalah cermin dari komitmen Desa Belonsat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berpihak pada kesejahteraan warga.




Penulis : Danny Purbianto, S.Sos (Korcam TPP Kecamatan Belimbing)

Senin, 23 Februari 2026

Musdessus BLT Desa Tahun 2026 Desa Batu Buil

Musdessus Penetapan KPM BLT Desa Batu Buil Tahun 2026 BATU BUIL – Pemerintah Desa Batu Buil sukses menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka validasi dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. 

Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh Camat Belimbing, jajaran Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Lokal Desa (PLD), serta tokoh masyarakat dan warga setempat. Kesepakatan KPM dan Skema Bantuan Berdasarkan hasil verifikasi faktual dan diskusi bersama, forum menyepakati poin-poin krusial terkait penyaluran bantuan di tahun 2026 sebagai berikut: Jumlah Penerima: Ditetapkan sebanyak 15 KPM yang telah memenuhi kriteria sesuai regulasi yang berlaku. Besaran Bantuan: Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar 200.000 rupiah per bulan. Jangka Waktu: Bantuan akan disalurkan selama 12 bulan penuh (Januari – Desember 2026). 

Sinergi untuk Kesejahteraan Warga Dalam sambutannya, Camat Belimbing memberikan apresiasi kepada Desa Batu Buil atas langkah cepat dalam melaksanakan Musdessus. Hal ini dianggap penting agar proses penetapan APBDes 2026 tidak terhambat dan bantuan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh warga yang membutuhkan. "Keputusan 15 KPM ini adalah hasil musyawarah bersama. Kami berharap bantuan ini dapat menjadi bantalan ekonomi yang bermanfaat bagi warga Desa Batu Buil sepanjang tahun 2026," ujar Camat Belimbing di sela-sela pertemuan. Peran Pendamping Lokal Desa (PLD) Pihak PLD bersama BPD turut memastikan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan ditetapkannya daftar penerima ini, Desa Batu Buil kini tinggal selangkah lagi menuju penetapan APBDes 2026 secara definitif.


Penulis : Danny Purbianto, S.Sos (Korcam TPP Kecamatan Belimbing)

Pemdes Labang Melaksanakan Musdessus Penetapan KPM BLT DD 2026

  Pada hari Selasa, 4 Maret 2026, Pemerintah Desa Labang melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Lan...