TPP KEC. BELIMBING,KAB. MELAWI
Selasa, 03 Maret 2026
Pemdes Labang Melaksanakan Musdessus Penetapan KPM BLT DD 2026
Jumat, 27 Februari 2026
Fasilitasi pemerintahan desa dalam musdessus KPM BLT desa belonsat
Musdessus Penetapan KPM BLT Desa Belonsat Tahun 2026 Belimbing, 27 Februari 2026 – Bertempat di kantor Desa Belonsat
Suasana demokratis terpancar jelas dalam pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). Agenda tunggal hari ini adalah validasi, finalisasi, dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk tahun anggaran 2026.
1. Kehadiran Para Pihak dan Sinergitas Sektoral Acara yang dimulai tepat pada Jumat pagi ini terasa istimewa dengan kehadiran langsung Ibu Camat Belimbing. Kehadiran pimpinan kecamatan ini menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial di tingkat desa. Sinergi pengamanan dan pengawasan juga terlihat nyata dengan hadirnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas, yang duduk berdampingan dengan jajaran Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kehadiran mereka menjamin bahwa proses pengambilan keputusan berjalan dengan aman, tertib, dan bebas dari intervensi yang tidak sehat.
2. Peran Strategis Pendamping Desa Sepanjang jalannya musyawarah, Pendamping Desa bertindak sebagai fasilitator utama. Beliau memastikan bahwa setiap nama yang diusulkan telah melalui penyaringan ketat berdasarkan regulasi terbaru tahun 2026. "Tugas kita adalah memastikan bahwa dana desa benar-benar menyentuh warga yang paling membutuhkan, sesuai dengan kriteria kemiskinan ekstrem dan kondisi objektif di lapangan," tegas Pendamping Desa dalam sesi verifikasi data. 3. Kesepakatan Penetapan KPM Setelah melalui diskusi yang dinamis dan transparan antara para ketua RT, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa, forum Musdessus akhirnya menyepakati: Jumlah Penerima: Ditetapkan sebanyak 13 KPM yang dinyatakan layak dan memenuhi syarat. Nilai Bantuan: Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan. Durasi Pemberian: Bantuan akan disalurkan selama 12 bulan penuh (Januari hingga Desember 2026). 4. Arahan Ibu Camat Belimbing Dalam sambutannya, Ibu Camat memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Belonsat atas ketepatan waktu pelaksanaan Musdessus. Beliau berpesan agar bantuan ini digunakan sebaik-baiknya oleh warga untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kesehatan, serta menekankan pentingnya administrasi yang rapi agar tidak menjadi kendala di kemudian hari. Penutup dan Penandatanganan Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Musdessus oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan tokoh masyarakat, dengan disaksikan oleh pihak Kecamatan, Pendamping Desa, serta unsur TNI/Polri. Keputusan hari ini adalah cermin dari komitmen Desa Belonsat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berpihak pada kesejahteraan warga.
Penulis : Danny Purbianto, S.Sos (Korcam TPP Kecamatan Belimbing)
Senin, 23 Februari 2026
Musdessus BLT Desa Tahun 2026 Desa Batu Buil
Musdessus Penetapan KPM BLT Desa Batu Buil Tahun 2026 BATU BUIL – Pemerintah Desa Batu Buil sukses menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka validasi dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa untuk tahun anggaran 2026.
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh Camat Belimbing, jajaran Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Lokal Desa (PLD), serta tokoh masyarakat dan warga setempat. Kesepakatan KPM dan Skema Bantuan Berdasarkan hasil verifikasi faktual dan diskusi bersama, forum menyepakati poin-poin krusial terkait penyaluran bantuan di tahun 2026 sebagai berikut: Jumlah Penerima: Ditetapkan sebanyak 15 KPM yang telah memenuhi kriteria sesuai regulasi yang berlaku. Besaran Bantuan: Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar 200.000 rupiah per bulan. Jangka Waktu: Bantuan akan disalurkan selama 12 bulan penuh (Januari – Desember 2026).
Sinergi untuk Kesejahteraan Warga Dalam sambutannya, Camat Belimbing memberikan apresiasi kepada Desa Batu Buil atas langkah cepat dalam melaksanakan Musdessus. Hal ini dianggap penting agar proses penetapan APBDes 2026 tidak terhambat dan bantuan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh warga yang membutuhkan. "Keputusan 15 KPM ini adalah hasil musyawarah bersama. Kami berharap bantuan ini dapat menjadi bantalan ekonomi yang bermanfaat bagi warga Desa Batu Buil sepanjang tahun 2026," ujar Camat Belimbing di sela-sela pertemuan. Peran Pendamping Lokal Desa (PLD) Pihak PLD bersama BPD turut memastikan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan ditetapkannya daftar penerima ini, Desa Batu Buil kini tinggal selangkah lagi menuju penetapan APBDes 2026 secara definitif.
Penulis : Danny Purbianto, S.Sos (Korcam TPP Kecamatan Belimbing)
Pemdes Labang Melaksanakan Musdessus Penetapan KPM BLT DD 2026
Pada hari Selasa, 4 Maret 2026, Pemerintah Desa Labang melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Lan...
-
Pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, pukul 08.30 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Fasilitasi Musyawarah Desa (Musdes) Pemekaran Desa Batu Ampar....
-
Pada hari Jumat, tanggal 7 November 2025 , Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Melawi yang terdiri dari Tenaga Ahli Pemberdayaan...
-
Pada tanggal 15 Desember, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2026 dan Musya...




