Danny Purbianto, S.Sos.,
selaku Koordinator Kecamatan Tenaga Pendamping Profesional (Korcam TPP)
Kecamatan Belimbing Memfasilitasi penyaluran ini, didampingi oleh seluruh
perangkat Desa Belonsat. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting yang
memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum, di antaranya:
- Bapak Supinus Enteng, Kepala Desa Belonsat.
- Bapak Bambang Ridwan, Ketua Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Belonsat.
- Bapak Karyanto, S.P., M.Si., Sekretaris
Camat (Sekcam) Belimbing, yang mewakili Pemerintah Kecamatan.
- Bapak Trupimus, S.Th., Tenaga Ahli Kabupaten
Melawi, yang memberikan pengawasan dan arahan kebijakan di tingkat
kabupaten.
- Rekan Kerja Megawati S.Pd, Pendamping Desa Kecamatan Belimbing.
- Bapak Saypul, Babhinsa Desa Belonsat yang mewakili Koramil Belimbing.
- Serta, seluruh Keluarga Penerima Manfaat (27 KPM) BLT-DD Desa Belonsat.
Landasan Regulasi dan Peran
Fasilitasi Pendamping Desa
Dalam sambutannya, Korcam
TPP, Danny Purbianto, menekankan bahwa penyaluran BLT-DD ini berlandaskan
pada regulasi terbaru, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa
Tahun Anggaran 2025, serta Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2
Tahun 2024 yang memprioritaskan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan
ekstrem melalui program BLT-DD.
"Sesuai aturan, setiap
KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan," jelas Danny.
"Untuk periode akhir ini, Oktober, November, dan Desember, total yang
disalurkan adalah Rp900.000 per keluarga. Tugas kami sebagai
Pendamping Desa adalah memastikan proses ini:
- Sesuai Data (Verifikasi): Memastikan
daftar 27 KPM yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa Belonsat sudah
final dan tidak ada tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya.
- Tepat Mekanisme (Pendampingan): Mengawal
Pemerintah Desa Belonsat agar seluruh tahapan, mulai dari penyiapan berkas
pencairan hingga penyerahan fisik uang, berjalan transparan dan akuntabel,
tanpa adanya pungutan liar.
- Tepat Sasaran (Pengawasan Partisipatif): Mendorong
keterlibatan BPD dan masyarakat untuk mengawasi langsung, menjamin bantuan
benar-benar diterima oleh warga miskin ekstrem, lansia miskin, penyandang
disabilitas, dan kelompok rentan lainnya, sebagaimana yang telah
ditetapkan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdessus)."
Pengawasan dan
Transparansi Multi Pihak
Kepala Desa Supinus Enteng mengapresiasi kerja
sama tim pendamping desa dan seluruh elemen pemerintah desa. "Berkat
fasilitasi dan pendampingan yang intensif, penyaluran BLT-DD di Desa Belonsat
sejak awal tahun hingga tahap akhir ini dapat berjalan lancar. Kami berkomitmen
penuh untuk mengelola Dana Desa secara transparan dan bertanggung jawab,"
ujarnya sambil mempersilakan BPD untuk memberikan tanggapan.
Ketua BPD Bambang Ridwan menyampaikan bahwa BPD
telah melaksanakan fungsi pengawasan secara optimal, mulai dari proses validasi
data KPM hingga verifikasi bukti penyaluran. "Kehadiran Bapak Sekcam dan
Tenaga Ahli Kabupaten hari ini semakin memperkuat akuntabilitas proses ini.
Kami pastikan, daftar KPM adalah hasil kesepakatan murni Musyawarah Desa, dan
tidak ada satupun KPM yang dipungut biaya," tegas Bambang Ridwan.
Dukungan dan Arahan dari
Pemerintah Atas
Sekcam Karyanto, S.P., M.Si., mewakili Pemerintah
Kecamatan Belimbing, memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin.
"Desa Belonsat telah menunjukkan implementasi yang baik terhadap kebijakan
BLT-DD 2025. Penyaluran tahap akhir ini sangat penting untuk membantu 27 KPM
memenuhi kebutuhan pokok menjelang akhir tahun. Laporan pertanggungjawaban
harus diselesaikan secepatnya setelah penyaluran ini, sebagai bukti
pertanggungjawaban kepada negara dan masyarakat," pesan Karyanto.
Sementara itu, Tenaga Ahli Kabupaten Melawi, Trupimus, S.Th., menutup sesi arahan dengan menekankan fungsi strategis BLT-DD. "Ingat, BLT-DD adalah alat vital kita untuk mencapai tujuan pengentasan kemiskinan ekstrem. Peran Pendamping Desa dalam mengawal setiap proses administrasi dan pelaporan, khususnya di akhir tahun anggaran, sangat menentukan. Pastikan semua data dan dokumentasi lengkap agar laporan penggunaan Dana Desa 2025 dapat disajikan secara utuh dan menjadi dasar perencanaan yang lebih baik untuk tahun 2026."
Setelah
sambutan dan arahan dari para pemangku kepentingan, proses penyerahan BLT-DD
periode Oktober-Desember 2025 pun dimulai. Dengan fasilitasi yang cermat
dari Pendamping Desa Kecamatan Belimbing yang memastikan setiap 27 KPM menerima haknya sebesar
Rp900.000 secara tunai, acara penyaluran di Desa Belonsat berjalan tertib dan
ditutup dengan pembacaan doa syukur atas terlaksananya program bantuan sosial
Dana Desa sepanjang tahun 2025.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar