Minggu, 26 Oktober 2025

DESA LABANG TANAM JAGUNG HIBRIDA UNTUK DUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL



Labang, 27 Oktober 2025 – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Pemerintah Desa Labang melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Hibrida sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan ketersediaan pangan lokal serta pemanfaatan lahan desa secara produktif.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Belimbing Felix Triudadin, M.BA, Kepala Desa Labang Dini Aminarti, Pendamping Desa Megawati, S.Pd, Pendamping Lokal Desa Heri Haryanto, Babinsa Inggo Mariyono, Bhabinkamtibmas Julidadi Yoyoh, Ketua BPD Rejeki beserta anggota, Perangkat Desa, serta Kader Posyandu.



Program ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagai landasan utama pembangunan ketahanan pangan. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang pengalokasian Dana Desa untuk ketahanan pangan, serta Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 yang memberikan panduan teknis penggunaan Dana Desa dalam mendukung ketahanan pangan desa.



Penanaman jagung dilakukan secara bersama oleh seluruh unsur yang hadir, sebagai wujud semangat kolaborasi antara pemerintah desa, lembaga desa, aparat kewilayahan, dan masyarakat.



Melalui kegiatan ini, diharapkan Desa Labang dapat terus berkontribusi dalam mendukung ketahanan pangan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi desa secara optimal.

Penulis: Heri Haryanto (Pendamping Lokal Desa) 

Kamis, 23 Oktober 2025

PLD Mengikuti Zoom Meeting Terkait Posyandu dan LKD dari Kemendagri

๐Ÿงพ Regulasi Utama

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu ditetapkan pada 23 Agustus 2024 dan diundangkan pada 17 September 2024. 

Peraturan ini menggantikan beberapa regulasi sebelumnya, antara lain Permendagri No. 19 Tahun 2011 tentang Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu. 

๐ŸŽฏ Perubahan dan Ruang Lingkup Fungsi Posyandu

Posyandu kini bukan lagi hanya sekedar sebagai layanan kesehatan ibu dan anak, tetapi telah diperluas fungsinya menjadi lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan (wadah partisipasi masyarakat) yang menjadi mitra pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat. 

Layanan Posyandu dilengkapi dengan cakupan antar-sektor yang lebih luas, yakni enam bidang yang menjadi standar pelayanan minimal (SPM):

Pendidikan

Kesehatan

Pekerjaan Umum

Perumahan Rakyat

Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Sosial


Tugas‐fungsi spesifik Posyandu dalam bidang kesehatan, misalnya: penggerakan kunjungan Posyandu, penyuluhan kesehatan dan gizi, deteksi dini risiko masalah kesehatan, rujukan ke fasilitas kesehatan, pemantauan penyakit tidak menular seperti hipertensi, diabetes, gangguan jiwa, serta imunisasi, vitamin A, tablet tambah darah. 


✅ Implikasi untuk Pelaksanaan

Tingkat desa/kelurahan perlu mengatur secara internal struktur kelembagaan Posyandu sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sesuai regulasi ini. 

Pamong Desa + 1

Desa/kelurahan harus melakukan perencanaan yang mencakup semua bidang SPM tersebut untuk memastikan Posyandu bisa menjalankan peran yang diperluas.

Kader dan pengurus Posyandu perlu diberi pemahaman dan pelatihan terkait fungsi baru ini agar pelayanan bisa menyentuh lintas sektor (pendidikan, pekerjaan umum, perumahan, sosial) bukan hanya kesehatan.

Dinas terkait (kesehatan, pemberdayaan masyarakat desa, pekerjaan umum, perumahan, ketentraman/pemerintahan desa) harus berkoordinasi untuk mendukung implementasi regulasi ini di tingkat lokal.


(Rangkuman materi zoom meeting) 

Penulis : Pit Marselasari, S.A.P

Rabu, 22 Oktober 2025

Fasilitasi Musyawarah Desa (Musdes) Pemekaran Desa Batu Ampar



Pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, pukul 08.30 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Fasilitasi Musyawarah Desa (Musdes) Pemekaran Desa Batu Ampar.

Kegiatan ini bertempat di Balai Desa Batu Ampar dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan serta masyarakat desa.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:

Sekretaris Camat Belimbing, Bapak H. Karyanto, SP., M.Si

Pendamping Desa Kecamatan Belimbing, Ibu Megawati, S.Pd

Perangkat Desa Batu Ampar

Ketua BPD Batu Ampar, Bapak Anang Khairuddin beserta anggota

Ketua RT, Linmas, serta tokoh masyarakat Desa Batu Ampar

Jumlah peserta yang hadir dalam Musyawarah Desa ini sebanyak 31 orang, terdiri dari 25 orang laki-laki dan 6 orang perempuan.

Musyawarah Desa ini dilaksanakan dalam rangka membahas rencana pemekaran Desa Batu Ampar sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta memperhatikan aspirasi masyarakat setempat.



✅ Dasar hukum utama

Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) menjadi landasan utama untuk pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran desa. 

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa (dan perubahan-perubahannya) mengatur lebih lanjut mekanisme penataan desa termasuk pemekaran. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa memberikan pedoman teknis penataan desa. 

๐Ÿ“‹ Syarat umum pemekaran desa

Berdasarkan regulasi dan praktik lapangan, beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

Usia desa induk

Desa induk minimal telah berdiri selama 5 (lima) tahun sejak pembentukan. 

Jumlah penduduk / kk (kepala keluarga)

Terdapat syarat minimal jumlah penduduk atau kepala keluarga agar pemekaran dapat dilakukan. Contoh: di beberapa wilayah disebut minimal 4.000 jiwa atau 800 KK. 

Artinya: baik desa induk maupun calon desa hasil pemekaran masing-masing harus memenuhi standar minimal jumlah warga agar pelayanan publik bisa berjalan efektif. 

Wilayah kerja & akses transportasi antarwilayah

Wilayah yang akan dimekarkan harus memiliki akses yang memadai antarwilayah sehingga pelayanan publik bisa dijangkau. 

Sosial budaya & kearifan lokal

Kondisi sosial budaya di wilayah tersebut diharapkan mendukung kerukunan hidup bermasyarakat, adat istiadat, asal usul masyarakat setempat harus dipertimbangkan.

Potensi wilayah

Wilayah calon mekar harus memiliki potensi yang memadai, baik sumber daya alam, manusia, maupun ekonomi pendukung. 

Batas wilayah yang jelas

Batas wilayah desa harus ditetapkan dalam bentuk peta yang sudah disahkan melalui peraturan daerah atau peraturan bupati/walikota. 

Sarana dan prasarana pelayanan publik & pemerintahan desa

Desa induk / calon desa harus sudah mempunyai sarana dan prasarana pemerintahan dan pelayanan publik yang memadai. 

Kesiapan keuangan dan perangkat pemerintahan

– Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, tunjangan bagi perangkat pemerintahan desa sesuai peraturan. 

– Pemerintah daerah (kabupaten/kota) harus siap mendukung, termasuk alokasi anggaran desa persiapan dalam proses pemekaran. 

Usulan masyarakat & tahapan formal

Pemekaran tidak serta-merta; harus ada prakarsa dari masyarakat desa, bersinergi dengan Kepala Desa, BPD, dan camat; serta diajukan ke bupati/walikota dan ditetapkan melalui peraturan daerah. 

Pemekaran desa harus dilakukan dengan tujuan yang jelas, yaitu mempercepat pembangunan desa, meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan semata-mata karena kepentingan politik atau hanya keinginan perubahan administratif. 

Meskipun ada regulasi nasional, pelaksanaan di lapangan memerlukan evaluasi dan pengawasan yang cermat oleh pemerintah daerah dan masyarakat.


Penulis :Megawati, S. Pd

DESA LABANG TANAM JAGUNG HIBRIDA UNTUK DUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Labang, 27 Oktober 2025 – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Pemerintah Desa Labang melaksanakan kegiatan Penanaman J...