Pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, pukul 08.30 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Fasilitasi Musyawarah Desa (Musdes) Pemekaran Desa Batu Ampar.
Kegiatan ini bertempat di Balai Desa Batu Ampar dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan serta masyarakat desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
Sekretaris Camat Belimbing, Bapak H. Karyanto, SP., M.Si
Pendamping Desa Kecamatan Belimbing, Ibu Megawati, S.Pd
Perangkat Desa Batu Ampar
Ketua BPD Batu Ampar, Bapak Anang Khairuddin beserta anggota
Ketua RT, Linmas, serta tokoh masyarakat Desa Batu Ampar
Jumlah peserta yang hadir dalam Musyawarah Desa ini sebanyak 31 orang, terdiri dari 25 orang laki-laki dan 6 orang perempuan.
Musyawarah Desa ini dilaksanakan dalam rangka membahas rencana pemekaran Desa Batu Ampar sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta memperhatikan aspirasi masyarakat setempat.
✅ Dasar hukum utama
Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) menjadi landasan utama untuk pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa (dan perubahan-perubahannya) mengatur lebih lanjut mekanisme penataan desa termasuk pemekaran.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa memberikan pedoman teknis penataan desa.
๐ Syarat umum pemekaran desa
Berdasarkan regulasi dan praktik lapangan, beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
Usia desa induk
Desa induk minimal telah berdiri selama 5 (lima) tahun sejak pembentukan.
Jumlah penduduk / kk (kepala keluarga)
Terdapat syarat minimal jumlah penduduk atau kepala keluarga agar pemekaran dapat dilakukan. Contoh: di beberapa wilayah disebut minimal 4.000 jiwa atau 800 KK.
Artinya: baik desa induk maupun calon desa hasil pemekaran masing-masing harus memenuhi standar minimal jumlah warga agar pelayanan publik bisa berjalan efektif.
Wilayah kerja & akses transportasi antarwilayah
Wilayah yang akan dimekarkan harus memiliki akses yang memadai antarwilayah sehingga pelayanan publik bisa dijangkau.
Sosial budaya & kearifan lokal
Kondisi sosial budaya di wilayah tersebut diharapkan mendukung kerukunan hidup bermasyarakat, adat istiadat, asal usul masyarakat setempat harus dipertimbangkan.
Potensi wilayah
Wilayah calon mekar harus memiliki potensi yang memadai, baik sumber daya alam, manusia, maupun ekonomi pendukung.
Batas wilayah yang jelas
Batas wilayah desa harus ditetapkan dalam bentuk peta yang sudah disahkan melalui peraturan daerah atau peraturan bupati/walikota.
Sarana dan prasarana pelayanan publik & pemerintahan desa
Desa induk / calon desa harus sudah mempunyai sarana dan prasarana pemerintahan dan pelayanan publik yang memadai.
Kesiapan keuangan dan perangkat pemerintahan
– Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, tunjangan bagi perangkat pemerintahan desa sesuai peraturan.
– Pemerintah daerah (kabupaten/kota) harus siap mendukung, termasuk alokasi anggaran desa persiapan dalam proses pemekaran.
Usulan masyarakat & tahapan formal
Pemekaran tidak serta-merta; harus ada prakarsa dari masyarakat desa, bersinergi dengan Kepala Desa, BPD, dan camat; serta diajukan ke bupati/walikota dan ditetapkan melalui peraturan daerah.
Pemekaran desa harus dilakukan dengan tujuan yang jelas, yaitu mempercepat pembangunan desa, meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan semata-mata karena kepentingan politik atau hanya keinginan perubahan administratif.
Meskipun ada regulasi nasional, pelaksanaan di lapangan memerlukan evaluasi dan pengawasan yang cermat oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
Penulis :Megawati, S. Pd