Fasilitasi Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi APBDes & PADesa TA 2025 Hari/Tanggal: Kamis, 29 Januari 2026 Lokasi: Kantor Desa Batu Nanta, Kecamatan Belimbing.
Peserta: Sekcam Belimbing, Kepala Desa & Perangkat, Ketua BPD, Babhinsa, Ketua PKK Desa, Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.
1. Pembukaan dan Konteks Kegiatan Pada hari ini, Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Kantor Desa Batu Nanta, Pendamping Desa telah memfasilitasi jalannya Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi APBDes dan Pendapatan Asli Desa (PADesa) Tahun Anggaran 2025. Forum ini merupakan perwujudan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik yang wajib dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
2. Jalannya Fasilitasi dan Kehadiran Unsur Pimpinan Acara dibuka oleh Kepala Desa Batu Nanta dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Belimbing selaku unsur pembina kecamatan. Dalam pendampingannya, Pendamping Desa memastikan bahwa forum ini melibatkan seluruh elemen strategis desa, mulai dari Ketua BPD sebagai mitra pengawasan,Babhinsa sebagai unsur pengamanan desa, hingga Ketua PKK Desa yang mewakili keterwakilan perempuan. Kehadiran para Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat memastikan bahwa evaluasi anggaran ini mendapatkan legitimasi sosial yang kuat dari warga Desa Batu Nanta.
3. Substansi Laporan yang Difasilitasi Pendamping Desa memandu jalannya pemaparan realisasi anggaran agar substansi laporan dapat dipahami secara jernih oleh seluruh peserta. Fokus utama fasilitasi meliputi: Realisasi Belanja: Memastikan program pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat tahun 2025 telah sesuai dengan target yang ditetapkan. Realisasi PADesa: Pendamping Desa menyoroti capaian Pendapatan Asli Desa Batu Nanta tahun 2025, memberikan apresiasi atas kemandirian ekonomi desa, sekaligus memberikan catatan kritis mengenai potensi PADesa yang masih bisa dioptimalkan pada tahun mendatang. Pertanggungjawaban Administratif: Menjamin bahwa laporan yang disajikan telah selaras dengan data pada aplikasi Siskeudes.
4. Dialog Interaktif dan Kesimpulan Selama kegiatan berlangsung, Pendamping Desa berperan aktif sebagai mediator dalam sesi diskusi antara Pemerintah Desa dengan tokoh masyarakat dan BPD. Beberapa masukan dari tokoh adat dan tokoh agama terkait prioritas sosial berhasil dirangkum sebagai bahan evaluasi perencanaan tahun 2026. Sekcam Belimbing dalam arahannya memberikan apresiasi terhadap pendampingan yang dilakukan, sehingga dokumen LPJ dapat terselesaikan tepat waktu di bulan Januari. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bukti legalitas diterimanya laporan pertanggungjawaban tersebut.
Penulis : Danny Purbianto, S.Sos (Korcam TPP Kecamatan Belimbing)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar