🧾 Regulasi Utama
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu ditetapkan pada 23 Agustus 2024 dan diundangkan pada 17 September 2024.
Peraturan ini menggantikan beberapa regulasi sebelumnya, antara lain Permendagri No. 19 Tahun 2011 tentang Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu.
🎯 Perubahan dan Ruang Lingkup Fungsi Posyandu
Posyandu kini bukan lagi hanya sekedar sebagai layanan kesehatan ibu dan anak, tetapi telah diperluas fungsinya menjadi lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan (wadah partisipasi masyarakat) yang menjadi mitra pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat.
Layanan Posyandu dilengkapi dengan cakupan antar-sektor yang lebih luas, yakni enam bidang yang menjadi standar pelayanan minimal (SPM):
Pendidikan
Kesehatan
Pekerjaan Umum
Perumahan Rakyat
Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Sosial
Tugas‐fungsi spesifik Posyandu dalam bidang kesehatan, misalnya: penggerakan kunjungan Posyandu, penyuluhan kesehatan dan gizi, deteksi dini risiko masalah kesehatan, rujukan ke fasilitas kesehatan, pemantauan penyakit tidak menular seperti hipertensi, diabetes, gangguan jiwa, serta imunisasi, vitamin A, tablet tambah darah.
✅ Implikasi untuk Pelaksanaan
Tingkat desa/kelurahan perlu mengatur secara internal struktur kelembagaan Posyandu sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sesuai regulasi ini.
Pamong Desa + 1
Desa/kelurahan harus melakukan perencanaan yang mencakup semua bidang SPM tersebut untuk memastikan Posyandu bisa menjalankan peran yang diperluas.
Kader dan pengurus Posyandu perlu diberi pemahaman dan pelatihan terkait fungsi baru ini agar pelayanan bisa menyentuh lintas sektor (pendidikan, pekerjaan umum, perumahan, sosial) bukan hanya kesehatan.
Dinas terkait (kesehatan, pemberdayaan masyarakat desa, pekerjaan umum, perumahan, ketentraman/pemerintahan desa) harus berkoordinasi untuk mendukung implementasi regulasi ini di tingkat lokal.
(Rangkuman materi zoom meeting)
Penulis : Pit Marselasari, S.A.P
Saja mantab
BalasHapus